Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang penanganan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian.
Kebijakan ini mempertegas kewenangan pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap kondusif, sekaligus memperkuat kewajiban platform digital dalam melakukan moderasi terhadap konten bermasalah.
Dalam aturan tersebut, informasi elektronik yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten yang meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ekosistem digital tetap sehat dan bertanggung jawab.
“Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” demikian tertuang dalam keputusan tersebut, dikutip Minggu (5/4/2026).
Platform Wajib Patuh, Batas Waktu 4 Jam
Dalam beleid tersebut, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat—khususnya platform dengan konten buatan pengguna (user generated content)—wajib melaksanakan perintah pemutusan akses terhadap konten bermasalah.
Penanganan konten ini bersifat mendesak dan harus dilakukan secepat mungkin, dengan batas waktu maksimal empat jam sejak perintah diterima.
“Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses … paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah,” bunyi aturan tersebut.
Pengawasan Lewat Sistem SAMAN
Untuk memastikan kepatuhan platform digital, Komdigi juga menyiapkan mekanisme pengawasan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Sistem ini akan digunakan untuk memantau sejauh mana platform menjalankan kewajiban moderasi konten sesuai regulasi yang berlaku.
Cegah Dampak Disinformasi
Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian di ruang digital dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari keresahan masyarakat, kepanikan publik, hingga potensi konflik sosial antar kelompok.
Selain itu, konten semacam ini juga dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan semangat persatuan bangsa.
Melalui penerbitan SK ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola ruang digital, sekaligus memastikan platform digital turut bertanggung jawab menjaga ekosistem digital yang aman dan kondusif.













