Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Sertifikasi Peserta MagangHub

by Teguh Imam Suyudi
6 April 2026 | 20:00
in News
kemnaker-reward-perusahaan-sertifikasi-maganghub

Ilustrasi Program Magang dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan reward dan prioritas program bagi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi kompetensi peserta Magang Nasional (MagangHub). Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan program pemagangan tidak hanya sebatas pengalaman kerja, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa integrasi antara program pemagangan dan sertifikasi kompetensi merupakan kunci peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

“Kami ingin memastikan program pemagangan tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan memiliki pengakuan resmi melalui sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” ujar Yassierli dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (6/4/2026).

Menurut Yassierli, dunia usaha memiliki peran strategis dalam mencetak tenaga kerja siap pakai. Oleh karena itu, keterlibatan aktif perusahaan dalam memfasilitasi sertifikasi peserta magang akan menjadi nilai tambah yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memastikan peserta magang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Kami sangat mengapresiasi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi bagi peserta magang. Ini penting agar peserta memiliki bukti kompetensi yang terstandar dan diakui dunia industri,” kata Darmawansyah.

Ia menjelaskan, perusahaan yang mendukung sertifikasi akan diprioritaskan dalam berbagai program pemagangan ke depan, serta memperoleh akses lebih luas terhadap layanan dan program strategis ketenagakerjaan.

Saat ini, program pemagangan nasional telah diikuti sekitar 100.000 peserta yang tersebar di berbagai perusahaan, kementerian, dan lembaga. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dengan Batch I sebanyak 14.952 peserta dijadwalkan menyelesaikan program pada 19 April 2026.

READ  KA Argo Semeru Anjlok di Lintasan Stasiun Sentolo-Wates

Sebagai bentuk pengakuan, Kemnaker memastikan seluruh peserta memperoleh dokumen sesuai durasi keikutsertaan. Peserta yang mengikuti program selama enam bulan akan mendapatkan sertifikat magang, sementara peserta dengan durasi lebih dari tiga bulan namun kurang dari enam bulan akan memperoleh surat keterangan.

Dokumen tersebut dinilai penting sebagai bekal awal bagi peserta untuk menunjukkan pengalaman dan kesiapan kerja saat memasuki dunia industri.

Ke depan, Kemnaker akan terus memperluas akses sertifikasi kompetensi melalui kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan mitra industri di berbagai sektor. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan tenaga kerja yang adaptif, kompeten, dan berdaya saing tinggi.

Tags: Dunia KerjaKemnakerMagang HubSertifikasi Kompetensi
Previous Post

Komdigi Resmi Terbitkan SK Disinformasi, Platform Wajib Takedown Konten Cuma 4 Jam!

Next Post

Punya UMKM? 5 Mindset Ini Wajib Kamu Punya Biar Bisnismu Naik Kelas, Nomor 3 Sering Diabaikan!

Next Post
Punya UMKM? 5 Mindset Ini Wajib Kamu Punya Biar Bisnismu Naik Kelas, Nomor 3 Sering Diabaikan!

Punya UMKM? 5 Mindset Ini Wajib Kamu Punya Biar Bisnismu Naik Kelas, Nomor 3 Sering Diabaikan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved