Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai bagian dari agenda strategis periode 2025-2029. Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Dalam Laporan Tahunan DJP 2025 yang dirilis Senin (20/4/2026), disebutkan bahwa perluasan objek pajak menjadi langkah penting untuk memperkuat penerimaan negara di tengah tantangan fiskal. Selain PPN jalan tol, pemerintah juga menyiapkan regulasi pajak karbon serta pemajakan atas transaksi digital lintas negara.
“Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” demikian dikutip dari laporan tersebut.
Wacana pengenaan PPN jalan tol sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah pernah merancang kebijakan serupa melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2015. Namun, kebijakan tersebut kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015 dengan pertimbangan menjaga iklim investasi dan menghindari polemik di masyarakat.
Saat itu, otoritas pajak menilai bahwa penerapan PPN pada jasa jalan tol berpotensi menambah beban pengguna serta berdampak pada sektor infrastruktur. Karena itu, kebijakan tersebut ditarik kembali sebelum sempat diterapkan secara luas.
Kini, rencana tersebut kembali mengemuka seiring kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak. Di sisi lain, negara juga tengah mendorong pembangunan infrastruktur jalan tol yang ambisius, dengan target mencapai 2.460,69 kilometer sepanjang periode 2025-2029.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak tanpa harus menaikkan tarif pajak secara langsung. Dengan memasukkan sektor-sektor yang selama ini belum optimal dipajaki, pemerintah berharap penerimaan negara dapat meningkat secara berkelanjutan.
Namun demikian, kebijakan ini berpotensi memicu perdebatan, terutama terkait dampaknya terhadap tarif tol dan daya beli masyarakat. Sejumlah pengamat menilai pemerintah perlu mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi secara matang sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
DJP menegaskan bahwa seluruh rencana kebijakan masih dalam tahap penyusunan dan akan melalui proses pembahasan lebih lanjut. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan tidak menimbulkan gejolak.
Ke depan, arah kebijakan perpajakan Indonesia akan semakin menitikberatkan pada keadilan dan perluasan basis pajak, sejalan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional yang terus meningkat













