Jakarta, CoreNews.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat paripurna setelah seluruh proses pembahasan dinyatakan selesai. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senin (20/4/2026).
Dalam rapat itu, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota Baleg terkait kelanjutan proses legislasi RUU PPRT. “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan,” ujar Dasco. Pernyataan tersebut disambut persetujuan seluruh peserta rapat.
Persetujuan tingkat pertama ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangan akhir mereka dan menyatakan dukungan terhadap RUU PPRT. Dengan demikian, rancangan undang-undang tersebut siap dibawa ke tahap pengesahan dalam rapat paripurna.
Pemerintah turut hadir dalam rapat pleno tersebut. Hadir mewakili pemerintah antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Kehadiran pemerintah menandai dukungan eksekutif terhadap penyelesaian regulasi ini.
DPR RI sendiri telah mengagendakan RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang direncanakan berlangsung Selasa (21/4/2026). Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi payung hukum pertama yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan substansi yang mencakup 12 bab dan 37 pasal. Materi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, hubungan kerja, hingga jaminan perlindungan hukum.
RUU PPRT sendiri merupakan inisiatif DPR RI yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Maret lalu. Inisiatif ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan regulasi bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang komprehensif.
Dengan masuknya RUU PPRT ke tahap paripurna, DPR menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sektor domestik. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, serta mengurangi praktik eksploitasi yang selama ini masih terjadi.
Keputusan Baleg DPR ini menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang pembahasan RUU PPRT yang telah bergulir selama bertahun-tahun.













