Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Baleg DPR Setujui RUU PPRT ke Paripurna

by Teguh Imam Suyudi
20 April 2026 | 22:00
in Politik
sahroni-kembali-jadi-wakil-ketua-komisi-iii-dpr

Ilustrasi Suasana Sidang DPR RI dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat paripurna setelah seluruh proses pembahasan dinyatakan selesai. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senin (20/4/2026).

Dalam rapat itu, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota Baleg terkait kelanjutan proses legislasi RUU PPRT. “Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan,” ujar Dasco. Pernyataan tersebut disambut persetujuan seluruh peserta rapat.

Persetujuan tingkat pertama ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangan akhir mereka dan menyatakan dukungan terhadap RUU PPRT. Dengan demikian, rancangan undang-undang tersebut siap dibawa ke tahap pengesahan dalam rapat paripurna.

Pemerintah turut hadir dalam rapat pleno tersebut. Hadir mewakili pemerintah antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Kehadiran pemerintah menandai dukungan eksekutif terhadap penyelesaian regulasi ini.

DPR RI sendiri telah mengagendakan RUU PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang direncanakan berlangsung Selasa (21/4/2026). Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi payung hukum pertama yang secara khusus mengatur perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan substansi yang mencakup 12 bab dan 37 pasal. Materi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, hubungan kerja, hingga jaminan perlindungan hukum.

RUU PPRT sendiri merupakan inisiatif DPR RI yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Maret lalu. Inisiatif ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan regulasi bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki perlindungan hukum yang komprehensif.

READ  Pilih Pramono atau RK? Sutiyoso: Nggak Ada yang Saya Pilih

Dengan masuknya RUU PPRT ke tahap paripurna, DPR menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja sektor domestik. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, serta mengurangi praktik eksploitasi yang selama ini masih terjadi.

Keputusan Baleg DPR ini menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang pembahasan RUU PPRT yang telah bergulir selama bertahun-tahun.

Tags: DPR RIperlindungan pekerjaRUU PPRT
Previous Post

DJP Siapkan Aturan PPN Jalan Tol, Masuk Agenda Perluasan Basis Pajak 2025-2029

Next Post

APRDI Gelar Literasi Reksa Dana dan Lomba Penulisan Artikel Dengan Total Hadiah Rp55 Juta

Next Post
Penguatan literasi terbukti berimbas pada pertumbuhan industri reksa dana yang sifnifikan pada 2025. “Semua itu mencerminkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap instrumen investasi yang dikelola secara profesional,” katanya.

APRDI Gelar Literasi Reksa Dana dan Lomba Penulisan Artikel Dengan Total Hadiah Rp55 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Bhima, meskipun anggaran pendidikan sering dievaluasi karena dianggap tidak tepat sasaran dan bahkan ada indikasi korupsi, itu tidak berarti anggaran tersebut harus dikurangi. Menurutnya kembali, yang perlu dilakukan adalah memperbaiki efektivitas program, bukan mengurangi anggaran secara keseluruhan.

Tafsir Ulang Anggaran Pendidikan Seharusnya Untuk Perbaikan Efektivitas Program

6 September 2024 | 11:22
Menurut Pandu, sovereign wealth fund (SWF) di dua negara tersebut juga berpartisipasi sebagai pemegang saham bursa efek masing-masing. Diperkirakan, persentase saham Danantara di BEI akan tidak jauh berbeda dengan yang telah dilakukan SWF di negara lain.

Danantara Berencana Jadi Pemegang Saham BEI Seperti Hong Kong dan India

10 Februari 2026 | 15:39
aguan raja ampat

Tambang Nikel PT KSM di Raja Ampat, Seret Nama Keluarga Aguan

10 Juni 2025 | 15:28
Polri Blokir 231.517 Konten Judi Online, Sita Aset Rp1,5 Triliun Sepanjang 2025

Polri Blokir 231.517 Konten Judi Online, Sita Aset Rp1,5 Triliun Sepanjang 2025

31 Desember 2025 | 12:39
Pelantikan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024. Destry dicatat menempati jabatannya untuk periode kedua.

Destry Damayanti Kembali Dipilih Sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2024-2029

7 Agustus 2024 | 15:13
Black Hawk Matikan Pelacak saat Tabrakan Udara di AS

Black Hawk Matikan Pelacak saat Tabrakan Udara di AS

7 Februari 2025 | 15:13
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved