Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

PGE Catat Kinerja Positif dan Tunjuk Direktur Keuangan Baru di RUPST 2025

by Teguh Imam Suyudi
21 April 2026 | 22:00
in Bisnis
pge-listrik-andal-idulfitri-2026

PGE Area Lahendong (Foto: Dok. PGE)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Para pemegang saham menyetujui laporan keuangan konsolidasian dan menunjuk Fransetya Hutabarat sebagai Direktur Keuangan baru.

PGE membukukan kinerja operasional tertinggi sepanjang sejarah. Produksi mencapai 5.095,48 GWh atau naik 5,55% dibanding 2024. Capaian ini didorong beroperasinya PLTP Lumut Balai Unit 2 berkapasitas 55 MW.

Dari sisi keuangan, perseroan mencatat pendapatan US$432,73 juta dan laba bersih US$137,67 juta. EBITDA meningkat 1,94% menjadi US$330,35 juta dengan margin 76,34%. Fundamental yang solid ini menjadi modal ekspansi menargetkan kapasitas 1 GW pada 2028.

Direktur Utama PGE Ahmad Yani menyatakan, tahun 2025 menjadi fondasi penting mewujudkan visi sebagai produsen panas bumi kelas dunia. “PGE terus mengakselerasi pertumbuhan lewat optimalisasi aset, ekspansi bisnis, dan diversifikasi pendapatan,” ujarnya.

Fransetya Hutabarat resmi menjabat Direktur Keuangan menggantikan Yurizki Rio. Berpengalaman lebih dari 25 tahun di korporat lintas sektor, ia diharapkan menjaga kesinambungan strategi dan memperkuat kinerja keuangan.

RUPST juga mengesahkan perubahan anggaran dasar untuk mengembangkan pendapatan baru di bidang pengolahan data dan infrastruktur komputasi. PGE optimistis momentum ini mempercepat transisi energi bersih Indonesia.

READ  Apa Saja Hasil RUPST BRI dan Bank Mandiri 2025?
Tags: Energi BersihPanas BumiPGE
Previous Post

OJK Sambut Pengakuan MSCI, Pasar Modal Indonesia Dinilai Makin Kredibel

Next Post

Komisi Reformasi Polri Tunggu Waktu Prabowo Bahas Rekomendasi

Next Post
Komisi Reformasi Polri Tunggu Waktu Prabowo Bahas Rekomendasi

Komisi Reformasi Polri Tunggu Waktu Prabowo Bahas Rekomendasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
harga-bbm-pertamax-naik-1-juli-2025

Syarat dan Cara Daftar Barcode Solar Subsidi MyPertamina, Ini Panduan Lengkapnya

19 April 2026 | 21:00
Ra Kartini

RA Kartini: Cahaya Perempuan Nusantara yang Tak Pernah Padam

21 April 2025 | 11:23
Arab Saudi juga akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp 91 juta) kepada jamaah haji ilegal. Yaitu: jamaah yang memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci tanpa memenuhi persyaratan visa yang benar selama musim haji. Para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun

Fasilitasi Visa Kunjungan Selama Musim Haji, Didenda 459 Juta

23 April 2026 | 11:28
Presiden Prabowo Hadiri KTT APEC 2025 di Korea Selatan Bahas Ekonomi dan Perdamaian Dunia

Prabowo Dorong Penambahan Konser K-Pop, Diplomasi Budaya dengan Korsel Diperkuat

23 April 2026 | 12:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved