Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah keberangkatan 42 WNI yang hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural. Pencegahan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sejak awal musim haji hingga 1 Mei 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan langkah ini untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan risiko hukum. “Pencegahan ini bagian dari komitmen kami melindungi WNI,” ujarnya.
Kasus terbaru melibatkan 23 calon jemaah yang menggunakan visa tidak sesuai peruntukan. Mereka sempat mengaku akan bekerja sebelum akhirnya mengakui tujuan berhaji.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji tanpa antre.













