Jakarta, CoreNews.id — Pembatasan pembelian Pertalite dan solar subsidi atau Biosolar berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin atau cubic centimeter (CC) akan dilakukan pemerintah. Aturan pembatasan tersebut tengah disiapkan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha dalam webinar Sarasehan Energi-Transisi Energi di Tengah Disrupsi Geopolitik Global, (12/5/2026). Menurut Satya, pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin berpotensi menghemat konsumsi subsidi hingga 10%-15% dari total volume penyaluran nasional.
Dengan berstatus BBM subsidi, distribusi Pertalite dan Biosolar ingin dipastikan pemerintah lebih tepat sasaran sehingga tidak dinikmati kelompok masyarakat mampu. Di samping pembatasan BBM subsidi, pemerintah juga menyiapkan transformasi subsidi elpiji 3 kilogram (kg). Dari awalnya berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat. Ke depan, penyaluran subsidi elpiji akan mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).*













