Jakarta, CoreNews.id – Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang berlaku mulai 10 Juni 2026. Kebijakan tersebut dilakukan setelah melalui evaluasi berkala sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan keterangan resmi perusahaan di Jakarta, Selasa (10/6/2026), harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Green 95 (RON 95) meningkat dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Penyesuaian Mengacu Harga Minyak Dunia
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan bahwa penyesuaian harga dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan telah dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator.
Menurut dia, keputusan tersebut mempertimbangkan perkembangan harga minyak mentah dunia serta harga pasar keekonomian BBM. Langkah itu juga merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional.
“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi serta distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat,” ujar Roberth.
Pasokan BBM Dipastikan Aman
Meski terjadi kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green, Pertamina memastikan ketersediaan pasokan BBM di seluruh jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tetap aman.
Perusahaan juga menegaskan bahwa produk BBM lainnya tidak mengalami perubahan harga. Pertamax Turbo (RON 98) tetap dijual Rp20.750 per liter, Dexlite Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex Rp24.800 per liter.
Sementara itu, BBM bersubsidi masih dipasarkan dengan harga yang sama. Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar Rp6.800 per liter.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi terbaru mengenai harga BBM melalui kanal resmi Pertamina, Pertamina Patra Niaga, maupun aplikasi MyPertamina guna menghindari informasi yang tidak akurat.













