Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kini dapat memiliki saham di BEI. Hal ini diatur dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 4 Juni 2026. Sekalipun demikian, kepemilikan saham oleh lembaga negara tetap harus menjaga independensi BEI sebagai penyelenggara pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.
Berdasar UU P2SK tersebut pula, BEI dicatat tetap berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia yang tidak saling terafiliasi. Para pendiri dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang saham terdiri atas individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan.
Pengelolaan BEI juga tetap mengacu pada prinsip tata kelola yang baik, yakni akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, serta berkeadilan. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut terkait komposisi pemegang saham akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).*













