Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Iran Bahas Kendali Selat Hormuz Bersama Oman

Rancangan kesepakatan Iran dan Oman membuka peluang pengaturan baru Selat Hormuz sebagai bagian dari upaya mengakhiri konflik Iran-AS. Namun, sejumlah isu penting masih menjadi perdebatan dalam negosiasi.

by Teguh Imam Suyudi
7 Agustus 2026 | 13:00
in News
iran-selat-hormuz-oman

Ilustrasi Kapal Tanker Melewati Selat dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Konflik berkepanjangan antara Iran dan Amerika Serikat (AS) memasuki babak baru setelah muncul rancangan kesepakatan yang berpotensi mengubah pengelolaan Selat Hormuz, jalur pelayaran energi paling strategis di dunia. Dalam proposal yang tengah dibahas bersama Oman, Iran disebut berpeluang memperoleh kewenangan lebih besar terhadap kapal-kapal yang memasuki Teluk Persia.

Mengutip Reuters, Rabu (5/8/2026), seorang sumber senior Iran dan dua pejabat kawasan menyebut rancangan tersebut merupakan salah satu konsesi terbesar yang pernah ditawarkan kepada Teheran selama proses perundingan. Hingga kini pemerintah AS belum memberikan tanggapan resmi mengenai proposal tersebut.

Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengatakan peluang tercapainya kesepakatan untuk membuka kembali Selat Hormuz semakin besar. Namun, sejumlah pejabat Washington tetap menegaskan AS tidak akan menyetujui Iran menguasai akses menuju jalur perdagangan energi global tersebut.

Negosiasi Masih Berlangsung

Iran dan Oman dilaporkan terus melakukan pembicaraan bilateral mengenai mekanisme pengelolaan Selat Hormuz. Iran mengklaim pembahasan telah mencatat kemajuan signifikan dan mengusulkan agar kapal yang keluar maupun masuk Teluk Persia melintasi perairan teritorialnya.

Di sisi lain, sejumlah sumber kawasan menyebut definisi mengenai bentuk “kendali” masih menjadi perdebatan. Negara-negara Teluk menginginkan proses inspeksi kapal dilakukan secara bersama oleh negara kawasan, sementara biaya pelayaran bersifat sukarela.

Iran mengusulkan pungutan sebesar 5-7 persen dari nilai muatan kapal yang melintas, sedangkan Oman menawarkan tarif sekitar 3 persen. Adapun AS menghendaki jalur pelayaran tetap bebas tanpa biaya tambahan.

Dampak terhadap Kawasan

Apabila tercapai, kesepakatan tersebut diperkirakan mengubah keseimbangan geopolitik Timur Tengah sekaligus memengaruhi arus perdagangan energi dunia. Selama perang berlangsung, Iran beberapa kali memperingatkan negara-negara Teluk bahwa serangan baru terhadap wilayahnya akan dibalas dengan menyerang fasilitas energi strategis di kawasan.

READ  Gempa Kumamoto Lukai Puluhan Warga Jepang

Wakil Menteri Luar Negeri Iran Kazem Gharibabadi mengatakan pembicaraan dengan Oman telah menghasilkan pemahaman mendasar mengenai pengaturan lalu lintas kapal di Selat Hormuz. Meski demikian, berbagai isu teknis dan politik masih harus diselesaikan sebelum kesepakatan dapat diwujudkan.

Sementara itu, Trump menghadapi tekanan politik domestik untuk mengakhiri perang menjelang pemilu paruh waktu November. Di tengah berlanjutnya negosiasi, perkembangan pembahasan Selat Hormuz menjadi perhatian dunia karena berpotensi memengaruhi stabilitas kawasan sekaligus keamanan pasokan energi global.

Tags: Geopolitik Timur TengahIranSelat Hormuz
Previous Post

IGHE 2026 Kembali Digelar di Jakarta, Gerbang Inovasi dan Peluang Bisnis Industri Gifts dan Housewares Asia Tenggara

Next Post

Prabowo Apresiasi Inovasi BRIN, Dorong Teknologi Sampah hingga Rumah Tahan Gempa

Next Post
Prabowo Apresiasi Inovasi BRIN, Dorong Teknologi Sampah hingga Rumah Tahan Gempa

Prabowo Apresiasi Inovasi BRIN, Dorong Teknologi Sampah hingga Rumah Tahan Gempa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
strategi-dual-growth-pertamina-ketahanan-energi-nasional

Strategi Dual Growth Pertamina Jaga Ketahanan Energi Nasional

9 September 2026 | 09:00
Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

Cuaca Saudi Panas, Ini Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji Indonesia

8 Mei 2024 | 14:12
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
Berdasar SEOJK 19/2025, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan, yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Di samping itu, penyelenggara dapat memperhatikan juga aspek lainnya, seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral)

Peraturan Baru OJK, Batas Pinjaman Kini Cuma 30% Gaji

13 Januari 2026 | 11:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved