Jakarta, CoreNews.id — Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP juga memberikan masa transisi selama satu bulan bagi masing-masing marketplace untuk menyiapkan sistem pemungutan. Secara efektif, pemungutan PPh Pasal 22 akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, (1/7/2026). Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih sesuai dengan perkembangan transaksi digital yang semakin pesat. Dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak dilakukan melalui platform digital.
Menurut Bimo kembali, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 merupakan penyesuaian administrasi perpajakan, bukan pengenaan jenis pajak baru. Ada empat tujuan utama penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dimana diantaranya adalah: wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Selain itu, tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang melalui marketplace, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Untuk Nilai pajak yang dipungut, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PPh Final UMKM, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan pajak final. Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, nilai PPh Pasal 22 dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.*












