Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh 0,5% Mulai 1 Agustus

by Irawan Djoko Nugroho
1 Juli 2026 | 12:19
in Ekonomi
Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih sesuai dengan perkembangan transaksi digital yang semakin pesat. Dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak dilakukan melalui platform digital.

Pemungut Pajak Online. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP juga memberikan masa transisi selama satu bulan bagi masing-masing marketplace untuk menyiapkan sistem pemungutan. Secara efektif, pemungutan PPh Pasal 22 akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Jakarta, (1/7/2026). Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih sesuai dengan perkembangan transaksi digital yang semakin pesat. Dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak dilakukan melalui platform digital.

Menurut Bimo kembali, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 merupakan penyesuaian administrasi perpajakan, bukan pengenaan jenis pajak baru. Ada empat tujuan utama penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dimana diantaranya adalah: wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Selain itu, tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang melalui marketplace, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Untuk Nilai pajak yang dipungut, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan. Bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PPh Final UMKM, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan pajak final. Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, nilai PPh Pasal 22 dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.*

READ  KA Blambangan Ekspres Mulai 26 Juli 2024 Melalui Pasar Senen
Tags: BlibliDirektur Jenderal Pajak Bimo WijayantoLazadaShopeeTokopedia
Previous Post

Terungkap di Sidang! Hakim Minta Kejagung Telusuri Harta Nadiem Rp4,87 Triliun Lewat TPPU

Next Post

Meksiko Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Taklukkan Ekuador 2-0 di Stadion Azteca

Next Post
piala-dunia-2026

Meksiko Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Taklukkan Ekuador 2-0 di Stadion Azteca

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

dsi-perkuat-ekosistem-ekspor-komoditas-strategis-nadi

DSI Perkuat Ekosistem Ekspor Komoditas Strategis

1 Oktober 2026 | 21:00
Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

18 September 2023 | 16:30
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
sebanyak 5,40 juta saham alias 99,32% pemegang saham yang hadir setuju dengan pengukuhan pemberhentian dengan hormat Nasaruddin Umar. Perusahaan juga mengucapkan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan Nasaruddin Umar selama menjabat sebagai sebagai komisaris independen perseroan

Semen Indonesia Angkat Budi Waseso Jadi Komisaris Independen Gantikan Nasaruddin Umar

23 Januari 2025 | 11:14
Pertama, miliki layar 12.8 inci yang bisa di rotasi dengan pilihan tampilan landscape dan potrait. Layar ini juga telah terkoneksi dengan Apple Carplay dan Android Auto. Kedua, dilengkapi dengan steering switch, di mana pada tombol kemudi sudah dilengkapi dengan pengaturan volume, mode audio, hingga pengaturan adaptive cruise control (ACC).

Simak 7 Fitur Unggulan MPV Listrik BYD M6

24 September 2024 | 11:47
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved