Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Terungkap di Sidang! Hakim Minta Kejagung Telusuri Harta Nadiem Rp4,87 Triliun Lewat TPPU

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai penelusuran dugaan kenaikan harta eks Mendikbudristek Nadiem Makarim senilai Rp4,87 triliun sebaiknya dilakukan melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi yang telah diputus.

by Teguh Imam Suyudi
1 Juli 2026 | 11:00
in Hukum
hakim-kejagung-tppu-nadiem

Ilustrasi Suasana Pengadilan dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan kenaikan harta eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, senilai Rp4,87 triliun melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengutip pemberitaan sejumlah media nasional, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim anggota Eryusman, Selasa (30/6/2026), majelis menyatakan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) agar nilai tersebut dibebankan sebagai uang pengganti tidak dapat dikabulkan dalam perkara yang sedang diputus.

Menurut hakim, penolakan tersebut bukan berarti majelis mengabaikan dugaan adanya harta yang tidak seimbang, melainkan karena mekanisme hukum yang ditempuh dinilai tidak tepat. Penelusuran aset, kata hakim, lebih sesuai dilakukan melalui penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi sebagaimana telah terbukti dalam putusan.

Majelis juga menilai langkah tersebut tetap sejalan dengan upaya pemulihan kerugian negara, namun harus berada dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.

Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman dapat diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis menyatakan uang pengganti itu berkaitan dengan dana yang diterima Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia. Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain telah lebih dahulu divonis, sedangkan satu tersangka, Jurist Tan, masih berstatus buron.

READ  Ongen, Tokoh Pencetus Istilah 'Kecebong' Dapat Amnesti

Putusan tersebut sekaligus membuka peluang bagi Kejagung untuk menelusuri dugaan aset lain melalui mekanisme TPPU guna memastikan asal-usul kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Tags: Kejakgungkorupsi chromebookNadiem MakarimTPPU
Previous Post

Prancis Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Bawa Les Bleus Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Next Post

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh 0,5% Mulai 1 Agustus

Next Post
Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar lebih sesuai dengan perkembangan transaksi digital yang semakin pesat. Dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak dilakukan melalui platform digital.

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh 0,5% Mulai 1 Agustus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

dsi-perkuat-ekosistem-ekspor-komoditas-strategis-nadi

DSI Perkuat Ekosistem Ekspor Komoditas Strategis

1 Oktober 2026 | 21:00
Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

18 September 2023 | 16:30
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
sebanyak 5,40 juta saham alias 99,32% pemegang saham yang hadir setuju dengan pengukuhan pemberhentian dengan hormat Nasaruddin Umar. Perusahaan juga mengucapkan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan Nasaruddin Umar selama menjabat sebagai sebagai komisaris independen perseroan

Semen Indonesia Angkat Budi Waseso Jadi Komisaris Independen Gantikan Nasaruddin Umar

23 Januari 2025 | 11:14
Pertama, miliki layar 12.8 inci yang bisa di rotasi dengan pilihan tampilan landscape dan potrait. Layar ini juga telah terkoneksi dengan Apple Carplay dan Android Auto. Kedua, dilengkapi dengan steering switch, di mana pada tombol kemudi sudah dilengkapi dengan pengaturan volume, mode audio, hingga pengaturan adaptive cruise control (ACC).

Simak 7 Fitur Unggulan MPV Listrik BYD M6

24 September 2024 | 11:47
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved