Jakarta, CoreNews.id — Sejumlah importir yang masih memiliki utang kepada negara diketahui tetap menerima pengembalian penerimaan negara pada 2025 tanpa terlebih dahulu dilakukan pengurangan atas utang yang masih tercatat. Dicatat, terdapat sembilan debitur yang menerima pengembalian penerimaan negara dengan total Rp 1,307 miliar, sementara mereka masih memiliki piutang yang belum ditagih senilai Rp 327,2 juta.
Hal tersebut berdasar temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan LKPP Tahun 2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana dikutip pada (16/7/2026). Menurut BPK, kondisi yang terjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut, terjadi karena sumber piutang berasal dari dokumen penundaan pembayaran, seperti surat permohonan rush handling dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) perusahaan jasa titipan. Jenis utang tersebut tidak termasuk kategori utang yang dapat diperhitungkan saat proses pengembalian penerimaan negara.
Selain persoalan kelemahan dalam pengelolaan piutang di DJBC tersebut, BPK juga menemukan lemahnya koordinasi antarsatuan kerja di lingkungan DJBC. Dalam beberapa kasus, satker yang menerbitkan keputusan pengembalian berbeda dengan satker yang memonitor piutang sehingga informasi mengenai utang debitur tidak terintegrasi. Seperti misalnya, terdapat enam debitur yang utangnya tercatat pada satker yang berbeda dengan satker yang menerbitkan Keputusan Pengembalian atas permohonan pengembalian debitur sehingga diperlukan adanya koordinasi atau sistem yang dapat mengakomodir hal tersebut.*













