Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri. Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, “Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka.” Ia menjelaskan, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan TPPU Krakatau, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara ASABRI.
Sejak Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justicia menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Namun, proses penyidikan tetap dilakukan secara bersinergi dengan penyidik Polri dan KPK, khususnya dalam aspek supervisi. Selain itu, Anang memastikan proses penyidikan juga akan mendapat pengawasan dari Komisi III DPR. Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejagung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik, yang sebagian besar merupakan mantan personel KPK.













