Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

by Miroji
16 Juli 2026 | 14:41
in Hukum
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

ilustrasi gambar dibuat oleh chatgpt

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri. Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah (FA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, “Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka.” Ia menjelaskan, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan TPPU Krakatau, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 berkaitan dengan perkara ASABRI.

Sejak Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justicia menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Namun, proses penyidikan tetap dilakukan secara bersinergi dengan penyidik Polri dan KPK, khususnya dalam aspek supervisi. Selain itu, Anang memastikan proses penyidikan juga akan mendapat pengawasan dari Komisi III DPR. Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejagung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik, yang sebagian besar merupakan mantan personel KPK.

READ  KPK Dalami Dugaan Lobi Swasta dalam Pembagian 20 Ribu Kuota Haji Tambahan
Tags: ASABRIFebrie AdriansyahKejagungKortas Tipikor PolriKorupsiKrakatau SteelPLTU PLNSprindikTPPU
Previous Post

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Next Post

BPK Temukan Banyak Kelemahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Next Post
Menurut BPK, kondisi yang terjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tersebut, terjadi karena sumber piutang berasal dari dokumen penundaan pembayaran, seperti surat permohonan rush handling dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) perusahaan jasa titipan. Jenis utang tersebut tidak termasuk kategori utang yang dapat diperhitungkan saat proses pengembalian penerimaan negara.

BPK Temukan Banyak Kelemahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Xiaomi 14T secara umum memiliki spesifikasi sebagai berikut. Xiaomi 14T memiliki dimensi 160,5 x 75,1 x 7,8 mm, dengan bobot sekitar 195 gram. Kamera depan Xiaomi 14T, 32 MP (f/2.0). Kamera belakang meliputi: kamera utama 50 MP (f/1.7, OIS, Sensor gambar Sony IMX906, lensa Leica Summilux), kamera telefoto 50 MP (f/1.9), dan kamera ultrawide 12 MP (f/2.2).

Xiaomi 14T Resmi Rilis di Indonesia

2 Oktober 2024 | 13:37
HUT RI ke-79 di IKN

KPU Siapkan Dapil Khusus IKN untuk Pemilu 2029, Pemutakhiran Data Pemilih Dimulai

24 April 2026 | 18:00
Dari Masjid untuk Umat, Kajian Rutin Masjid Jami’ Nurul Hidayah Perkuat Ilmu, Iman, dan Persaudaraan

Dari Masjid untuk Umat, Kajian Rutin Masjid Jami’ Nurul Hidayah Perkuat Ilmu, Iman, dan Persaudaraan

14 Juli 2026 | 14:07
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Sementara itu menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, proyek ladang gas raksasa Abadi Masela di Maluku menyandang status Proyek Strategis Nasional (PSN) dan ditargetkan memasuki tahap konstruksi tahun 2027. Sayangnya Blok Abadi Masela ini puluhan tahun tertunda, tidak selesai-selesai. Saat ini akhirnya ada keputusan, sudah ada kajian, dan sekarang sudah jalan.

Prabowo Direncanakan Meresmikan Ladang Gas Blok Abadi Masela

16 Juli 2026 | 12:27
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved