Jakarta, CoreNews.id — PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Cinere, Depok, Jawa Barat resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut OJK, PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai Bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) sejak 3 Juli 2025. Penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) bank berada pada level negatif 47,98%, sementara rata-rata cash ratio selama tiga bulan terakhir hanya sebesar 0,61%, jauh di bawah ketentuan minimum 5%. Dan setelah diberikan waktu untuk melakukan penyehatan, termasuk memperbaiki permodalan, pengurus dan pemegang saham, ternyata tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator.
OJK kemudian mengimbau agar para nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tetap tenang. Hal ini karena simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR dan BPRS, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku.*













