Jakarta, CoreNews.id — Kolesom Jumbo memiliki kandungan alkohol hingga 19,7 persen sehingga masuk kategori khamr menurut ketentuan syariat Islam. Dengan kandungan alkohol tersebut, menjadikan Kolesom Jumbo tidak dapat dipandang sebagai sekadar minuman tradisional atau jamu.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati di Jakarta (17/7/2026). Pernyataan Muti Arintawati ini menanggapi viralnya minuman Kolesom Jumbo yang tengah ramai di media sosial. Menurutnya kembali, kandungan alkohol 19,7 persen tergolong sangat tinggi. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir yang kalau dicek di supermarket kadarnya kurang dari lima persen.
Sebagai informasi, Kolesom Jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau ginseng jawa (Talinum triangulare). Minuman ini dipasarkan sebagai minuman tradisional yang diklaim mampu menghangatkan tubuh dan memulihkan stamina setelah beraktivitas. Namun, klaim manfaat kesehatan tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan status halal suatu produk.
Berdasar ketentuan mengenai alkohol, dicatat telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. Dalam fatwa tersebut ditegaskan minuman yang mengandung alkohol atau etanol lebih dari 0,5 persen tergolong khamr.*













