Jakarta, CoreNews.id — Undang-Undang (UU) baru tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan. Proses lahirnya UU tersebut berjalan cepat. Dimulai dari persetujuan dimasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, pada 23 Juni 2026. UU PFII kemudian disahkan usai RUU PFII tersebut, disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat Komisi XI DPR RI pada Senin (20/7/2026).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, (21/7/2026). Sementara itu menurut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, keberadaan UU PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi. UU PFII tidak hanya untuk menarik bagi sektor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa kembali, UU PFII merupakan arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ada tiga pilar utama dari PFII. Pilar pertama adalah akses modal dan investasi. PFII akan menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional, sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang direncanakan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Pilar kedua adalah inovasi dan tata kelola. PFII membangun ekosistem jasa keuangan yang komprehensif didukung teknologi terkini, cyber security kelas dunia, serta dibentengi oleh asas tata kelola yang baik serta best practices manajemen keuangan internasional. Pilar ketiga adalah penguatan daya saing dan kapasitas sumber daya nasional. PFII mendorong penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia, sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan khususnya di bidang keuangan. Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional.*













