Jakarta, CoreNews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemecatan sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Selain itu, sebanyak 39 ASN lainnya dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administrasi sebagai bagian dari pembenahan internal lembaga.
“Per hari ini kami mencoba untuk bersih-bersih. Yang melanggar kami berikan sanksi agar tata kelola BGN semakin transparan dan akuntabel,” kata Kepala BGN Sudaryono di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sudaryono menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmennya memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, BGN juga akan memperkuat transparansi, melibatkan kementerian, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program. Ia meminta seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memastikan kebersihan dapur, kualitas menu, dan pelayanan kepada penerima manfaat sesuai standar yang telah ditetapkan.













