Jakarta, CoreNews.id — Tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap pembiayaan perumahan. Sekalipun demikian, kebijakan tersebut perlu dibarengi seleksi debitur yang ketat agar tidak meningkatkan risiko kredit bermasalah.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti Jakarta, (31/7/2026). Pendapat Esther tersebut menanggapi persetujuan Komite Tapera terkait kebijakan mempertahankan suku bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun subsidi. Selain itu, juga menanggapi dibukanya opsi tenor pembiayaan hingga 40 tahun untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat oleh Komite.
Tidak lupa Esther mengingatkan pengalaman krisis hipotek subprima di Amerika Serikat pada 2008 dapat menjadi pelajaran dalam memperluas akses pembiayaan perumahan. Krisis KPR di Amerika Serikat tahun 2008 dicatat dipicu antara lain oleh pelonggaran standar pemberian kredit sehingga pembiayaan diberikan kepada debitur berisiko tinggi. Ketika suku bunga meningkat dan harga properti turun, banyak peminjam gagal membayar cicilan sehingga memicu krisis keuangan global.*













