Jakarta, CoreNews.id – Ancaman El Nino yang diproyeksikan berlangsung hingga 2027 mendorong koalisi masyarakat sipil mendesak sektor perbankan menghentikan pembiayaan terhadap perusahaan yang merusak hutan dan lahan gambut. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan risiko kebakaran hutan, krisis iklim, serta kerusakan lingkungan yang semakin meningkat.
Risiko El Nino dan Pembiayaan Perbankan
Seruan itu disampaikan melalui surat terbuka kepada 190 lembaga keuangan di berbagai negara, termasuk sejumlah bank besar di Indonesia. Berdasarkan proyeksi National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) dan World Meteorological Organization (WMO), El Nino diperkirakan berkembang pada kategori sedang hingga kuat sampai 2027.
Data Nusantara Atlas menunjukkan luas area terbakar di Indonesia telah mencapai lebih dari 103.000 hektare hingga Juni 2026, sedangkan jumlah titik panas mendekati 97.000 hingga akhir Juli 2026. “Kondisi tersebut dinilai berpotensi memburuk apabila pembukaan hutan dan pengeringan lahan gambut terus didukung melalui pembiayaan sektor keuangan,” dikutip dari siaran persTuK INDONESIA, 29/7/2026.
Akuntabilitas Sektor Keuangan
Koalisi masyarakat sipil menilai lembaga keuangan tidak dapat diposisikan sebagai pihak netral dalam menghadapi krisis iklim. Penerapan uji tuntas (due diligence), penguatan kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE), serta penghentian pendanaan terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan menjadi tuntutan utama.
Selain itu, organisasi masyarakat sipil meminta Otoritas Jasa Keuangan memperkuat regulasi keuangan berkelanjutan melalui aturan yang lebih mengikat, disertai mekanisme audit independen dan sistem insentif maupun disinsentif.
Koalisi juga mendesak lembaga keuangan menghentikan pembiayaan baru maupun pembiayaan ulang kepada perusahaan yang telah dinyatakan bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan hingga seluruh kewajiban pemulihan lingkungan dipenuhi. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko kebakaran sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hutan dan gambut Indonesia.













