Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Hukum Tujuh Emiten, Denda Terbesar Rp 2,7 Miliar

by Teguh Imam Suyudi
7 November 2026 | 08:00
in Bisnis
net-buy-asing-ihsg-rekor-saham-diborong

Ilustrasi Suasana Perdagangan di Bursa Saham dibuat ChatGPT

Bagikan sekarang:

OJK menjatuhkan sanksi kepada tujuh emiten, termasuk BUMN Adhi Karya dan anak usahanya. Pelanggaran mencakup laporan keuangan, transaksi afiliasi, hingga kewajiban RUPS.

Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten dan sejumlah pihak terkait karena melanggar ketentuan pasar modal. Sanksi berupa denda hingga peringatan tertulis ini juga menyasar perusahaan milik negara dan anak usahanya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan pasar modal Indonesia, menyusul sorotan terhadap transparansi dan tata kelola pasar saham nasional.

Berdasarkan Pengumuman OJK Nomor PENG-4/PM.2/2026 tertanggal 6 November 2026, tujuh emiten yang dikenai sanksi adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

Asri Karya Lestari Didenda Rp 2,7 Miliar

Sanksi terbesar dijatuhkan kepada Asri Karya Lestari dengan total denda Rp 2,7 miliar. Denda tersebut terdiri atas dua sanksi administratif, masing-masing sebesar Rp 1,35 miliar.

OJK menemukan ketidakandalan informasi aset material dalam laporan keuangan tengah tahunan 2024, laporan keuangan tahunan 2024, dan laporan keuangan tengah tahunan 2025.

Tiga pengurus perusahaan, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto, juga dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp 645 juta.

Sementara itu, Akuntan Publik Arief Prima didenda Rp 107,5 juta karena dinilai melanggar sejumlah ketentuan standar audit dalam pemeriksaan laporan keuangan ASLI tahun 2024.

ADHI dan ADCP Terseret Pelanggaran Transaksi

OJK juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 450 juta kepada Adhi Karya dan anak usahanya, Adhi Commuter Properti.

READ  21 Emiten akan Buyback Saham, Anggaran Capai Rp 14,97 Triliun

Keduanya dinilai tidak memenuhi prosedur transaksi afiliasi terkait perjanjian pinjaman pemegang saham atau shareholder loan. OJK turut menjatuhkan denda masing-masing Rp 65 juta kepada dua penilai, Toto Suharto dan Syaiful Hasan, karena memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi berlangsung.

Sanksi lainnya diberikan kepada Widodo Makmur Unggas sebesar Rp 925 juta. Perusahaan dinilai melanggar ketentuan transaksi material sekaligus transaksi afiliasi terkait penerimaan pinjaman.

Adapun Kalbe Farma dikenai denda Rp 200 juta atas pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi dalam jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global. Enseval Putera Megatrading juga didenda Rp 75 juta atas pelanggaran ketentuan serupa.

LMAS Tidak Gelar RUPS Empat Tahun

Berbeda dengan enam emiten lainnya, Limas Indonesia Makmur menerima sanksi berupa peringatan tertulis.

OJK menjatuhkan sanksi karena perusahaan tidak menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021 hingga 2024.

Tiga pengurus LMAS, yakni Ibin Bachtiar, Itek Bachtiar, dan Edwin Lim, juga dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp 712,5 juta.

Rangkaian sanksi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan OJK tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga pengurus dan profesi penunjang pasar modal.

Penegakan aturan ini menjadi penting untuk menjaga keterbukaan informasi, memperkuat tata kelola perusahaan, serta melindungi kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Tags: Emiten IndonesiaOJKPasar Modal
Previous Post

5 Tips Memilih Produk Kelistrikan Asli agar Rumah Aman

Next Post

Pertamina Geothermal Targetkan Kapasitas 1 GW pada 2028

Next Post
pge-perketat-pengawasan-panas-bumi-lahendong

Pertamina Geothermal Targetkan Kapasitas 1 GW pada 2028

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

menaker-pmsm-pengembangan-sdm-human-capital-2026

SDM dan AI Jadi Penentu Produktivitas Perusahaan

29 Oktober 2026 | 20:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00

POPULER

Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) secara resmi akan mengakuisisi 99% saham milik Commonwealth Bank of Australia (CBA) di PT Bank Commonwealth (PTBC)

OCBC Indonesia Resmi Akuisisi Bank Commonwealth

17 November 2023 | 10:54
net-buy-asing-ihsg-rekor-saham-diborong

OJK Hukum Tujuh Emiten, Denda Terbesar Rp 2,7 Miliar

7 November 2026 | 08:00
pge-perketat-pengawasan-panas-bumi-lahendong

Pertamina Geothermal Targetkan Kapasitas 1 GW pada 2028

7 November 2026 | 09:00
kebakaran-stasiun-gambir-kai-pastikan-operasional-kereta-normal

Kebakaran Stasiun Gambir, KAI Pastikan Kereta Normal

8 November 2026 | 09:00
ipo-pam-jaya-2027

PAM JAYA Targetkan IPO pada 2027 Mendatang

8 November 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved