OJK menjatuhkan sanksi kepada tujuh emiten, termasuk BUMN Adhi Karya dan anak usahanya. Pelanggaran mencakup laporan keuangan, transaksi afiliasi, hingga kewajiban RUPS.
Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada tujuh emiten dan sejumlah pihak terkait karena melanggar ketentuan pasar modal. Sanksi berupa denda hingga peringatan tertulis ini juga menyasar perusahaan milik negara dan anak usahanya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan pasar modal Indonesia, menyusul sorotan terhadap transparansi dan tata kelola pasar saham nasional.
Berdasarkan Pengumuman OJK Nomor PENG-4/PM.2/2026 tertanggal 6 November 2026, tujuh emiten yang dikenai sanksi adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).
Asri Karya Lestari Didenda Rp 2,7 Miliar
Sanksi terbesar dijatuhkan kepada Asri Karya Lestari dengan total denda Rp 2,7 miliar. Denda tersebut terdiri atas dua sanksi administratif, masing-masing sebesar Rp 1,35 miliar.
OJK menemukan ketidakandalan informasi aset material dalam laporan keuangan tengah tahunan 2024, laporan keuangan tahunan 2024, dan laporan keuangan tengah tahunan 2025.
Tiga pengurus perusahaan, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto, juga dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp 645 juta.
Sementara itu, Akuntan Publik Arief Prima didenda Rp 107,5 juta karena dinilai melanggar sejumlah ketentuan standar audit dalam pemeriksaan laporan keuangan ASLI tahun 2024.
ADHI dan ADCP Terseret Pelanggaran Transaksi
OJK juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 450 juta kepada Adhi Karya dan anak usahanya, Adhi Commuter Properti.
Keduanya dinilai tidak memenuhi prosedur transaksi afiliasi terkait perjanjian pinjaman pemegang saham atau shareholder loan. OJK turut menjatuhkan denda masing-masing Rp 65 juta kepada dua penilai, Toto Suharto dan Syaiful Hasan, karena memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi berlangsung.
Sanksi lainnya diberikan kepada Widodo Makmur Unggas sebesar Rp 925 juta. Perusahaan dinilai melanggar ketentuan transaksi material sekaligus transaksi afiliasi terkait penerimaan pinjaman.
Adapun Kalbe Farma dikenai denda Rp 200 juta atas pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi dalam jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global. Enseval Putera Megatrading juga didenda Rp 75 juta atas pelanggaran ketentuan serupa.
LMAS Tidak Gelar RUPS Empat Tahun
Berbeda dengan enam emiten lainnya, Limas Indonesia Makmur menerima sanksi berupa peringatan tertulis.
OJK menjatuhkan sanksi karena perusahaan tidak menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021 hingga 2024.
Tiga pengurus LMAS, yakni Ibin Bachtiar, Itek Bachtiar, dan Edwin Lim, juga dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp 712,5 juta.
Rangkaian sanksi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan OJK tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga pengurus dan profesi penunjang pasar modal.
Penegakan aturan ini menjadi penting untuk menjaga keterbukaan informasi, memperkuat tata kelola perusahaan, serta melindungi kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.













