Jakarta, CoreNews.id – Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan pemungutan suara atau voting sebagai mekanisme untuk menentukan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode mendatang.
Keputusan itu diambil setelah pembahasan mekanisme pemilihan belum menemukan kesepakatan dalam Sidang Komisi Organisasi dan kembali mengalami dinamika saat pembahasan di tingkat pleno.
Dua opsi pemilihan
Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Mohammad Nuh, mengatakan musyawarah mufakat tetap menjadi pilihan utama. Namun, voting disiapkan apabila forum tidak mencapai kesepakatan.
“Enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sudah sepakat untuk voting,” kata Nuh di Jombang, Sabtu, 29/08/2026.
Sebelumnya, Sidang Komisi Organisasi menghasilkan dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Opsi pertama adalah pemilihan langsung dengan sistem satu orang satu suara atau one man one vote, dengan persetujuan Rais Aam terpilih.
Opsi kedua berupa penjaringan melalui PCNU dan PWNU. Nama yang diusulkan kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan calon yang dinilai layak memimpin NU.
Voting melalui perwakilan
Dinamika kembali terjadi setelah lima calon Ketua Umum PBNU, termasuk Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa, menyatakan dukungan terhadap mekanisme AHWA.
Mohammad Nuh kemudian menskors sidang dan menjadwalkan pemungutan suara pada Sabtu malam pukul 19.00 WIB.
Voting mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui perwakilan suara dari masing-masing ketua PCNU, PWNU, dan PCINU.













