Jakarta, CoreNews.id – Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung gagasan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra mengenai pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.
Bamsoet menilai regulasi khusus diperlukan untuk merespons ancaman terhadap kedaulatan negara yang kini berkembang melalui berbagai sektor, termasuk diplomasi, ekonomi, teknologi, siber, dan informasi.
“Ancaman tersebut dapat muncul melalui ranah diplomasi, ekonomi, teknologi, siber, informasi hingga berbagai bentuk operasi intelijen,” kata Bamsoet dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, perubahan teknologi digital turut mengubah pola spionase. Informasi strategis terkait kebijakan pemerintah, pertahanan, energi, sumber daya alam, industri, teknologi, data kependudukan hingga infrastruktur kritis berpotensi menjadi sasaran.
Ia menegaskan, UU tersebut harus melengkapi aturan yang sudah ada, bukan sekadar menambah regulasi baru.
Bamsoet menyebut aturan perlu memberikan definisi tegas mengenai operasi pengaruh, perekrutan agen, pencurian informasi strategis, transfer teknologi sensitif, pendanaan terselubung dan aktivitas siber.
“Kejelasan definisi menjadi penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat dalam menangani dugaan pelanggaran,” ujarnya.













