Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

OJK Tengah Finalisasi Aturan Demutualisasi BEI

by Irawan Djoko Nugroho
10 Agustus 2026 | 13:58
in Pasar Modal
Menurut Hasan Fawzi, OJK akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam struktur kepemilikan BEI. Salah satunya dengan membatasi kepemilikan satu pihak untuk mencegah munculnya pemegang saham pengendali. POJK terkait demutualisasi BEI tersebut, direncanakan dapat diterbitkan pada kuartal III-2026.

Otoritas Jasa Keuangan. Foto dari media sosial.

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Rancangan peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah difinalisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rancangan POJK tersebut nantinya mengatur proses dan mekanisme demutualisasi BEI, termasuk perubahan struktur kepemilikan bursa yang sebelumnya terbatas pada anggota bursa. Berdasarkan rancangan aturan tersebut, kepemilikan saham BEI nantinya dapat dimiliki orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan anggota bursa. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta (10/8/2026). Menurut Hasan Fawzi, OJK akan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam struktur kepemilikan BEI. Salah satunya dengan membatasi kepemilikan satu pihak untuk mencegah munculnya pemegang saham pengendali. POJK terkait demutualisasi BEI tersebut, direncanakan dapat diterbitkan pada kuartal III-2026.

Menurut Hasan Fawzi kembali, selain struktur kepemilikan banyak hal lain juga diatur dalam ranjangan POJK baru tersebut. Di mana diantaranya adalah sebagai berikut.

Pertama. POJK baru akan memisahkan kepemilikan saham BEI dengan status keanggotaan. Dengan demikian, kepemilikan saham tidak otomatis menentukan hak akses perdagangan di Bursa. Pemegang saham yang bukan anggota bursa tidak akan mendapatkan hak akses perdagangan tersebut. 

Kedua. RPOJK baru akan mengatur secara tegas bagaimana pemisahan dari fungsi regulasi, pengawasan, dan fungsi pengembangan bisnis dan komersial dari Bursa Efek. Aturan ini dilakukan guna menjaga independensi BEI setelah demutualisasi.

Ketiga. RPOJK baru akan mengatur mekanisme pembagian dividen BEI setelah demutualisasi. BEI nantinya dapat membagikan dividen kepada pemegang saham dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan industri dan operasional bursa.*

READ  OJK Wajibkan Peserta Asuransi Bayar 10 Persen dari Klaim Biaya Kesehatan
Tags: BEIHasan FawziOJK
Previous Post

Lima ETF Emas Baru Diluncurkan BEI

Next Post

Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Bisa Selesai Dalam 10 Hari

Next Post
Menurut Nusron, pada tahap pertama dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota. Selanjutnya, tahap kedua akan diperluas ke 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus 2026. Hingga akhir Agustus 2026, percepatan layanan tersebut akan mencakup 41 kabupaten/kota atau mendekati angka 50 persen, total pelayanan.

Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Bisa Selesai Dalam 10 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

janji-jiwa-toast-cita-rasa-jepang

Janji Jiwa Hadirkan Toast Cita Rasa Jepang

23 September 2026 | 19:00
Langkah cepat BI dilakukan selepas terjadi dugaan transaksi tidak sah atau pembobolan saldo dan kartu kredit melalui penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR di aplikasi platform dompet digital DANA. Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan menghimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara

BI Pantau Pembobolan Saldo dan Kartu Kredit di Aplikasi DANA

23 September 2026 | 14:41
karim-siregar-country-director-google-cloud

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar sebagai Country Director Indonesia

24 Juni 2026 | 09:00
BMKG: Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspadai Hujan Lebat dan Longsor

BMKG Prakirakan Hujan hingga Gelombang 4 Meter di Sejumlah Wilayah

23 September 2026 | 13:12
Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

Global Sources Indonesia Kembali Hadir di JICC Senayan

11 September 2026 | 16:20
Selain menawarkan unit ready stock, Morizono Move-in Fest 2026 menghadirkan berbagai promo bagi calon konsumen, mulai dari cashback Rp20 juta, limited offer dengan penghematan hingga Rp 500 juta, gratis dua unit AC, hingga voucher Rp 40 juta yang dapat digunakan di Dekoruma atau Mitra10.

Morizono Move-in Fest 2026 Hadirkan Rumah Ready Stock di Sawangan

22 September 2026 | 14:36
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved