Jakarta, CoreNews.id — Kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis 1997–1998 telah lunas pada Agustus 2026. Pelunasan tersebut dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan kepada Kas Negara.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dari kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, (20/9/2026). Menurut Suahasil, berdasar proses audit buku 2025, Bank Indonesia dicatat memiliki surplus. Surplus dari Bank Indonesia kemudian diberikan kepada kas negara, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada saat ini, Kementerian Keuangan telah menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun.
Menurut Suahasil kembali, surplus BI tersebut, kemudian digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka penanganan krisis 97–98. Pelunasan surat utang terkait BLBI dilakukan menyusul pelunasan kewajiban obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap pada Juli 2020 dan terakhir, Agustus kemarin.*













