Pemerintah mencairkan tambahan dana APBN Rp20 triliun secara bertahap untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan dan menjaga pembayaran layanan kesehatan.
Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah akan mencairkan tambahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan secara bertahap pada Oktober dan November 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pencairan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp10 triliun pada Oktober dan Rp10 triliun pada November.
Pemerintah Perkuat Keuangan BPJS
Suahasil seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 28/9/2026, mengatakan tambahan tersebut berada di luar anggaran sekitar Rp47 triliun untuk membayar iuran 96,8 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI).
“Tambahan dana tersebut diperlukan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan sekaligus memastikan pembayaran pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan berjalan baik,” katanya, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional, Senin, 28/9/2026.
Pemerintah juga mendorong peningkatan pengumpulan iuran serta memperbaiki ketepatan sasaran penerima PBI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyebutkan iuran yang berhasil dihimpun hingga kini mencapai Rp118 triliun, sedangkan pembayaran manfaat pelayanan kesehatan mencapai Rp132 triliun.
Dengan demikian, terdapat kesenjangan arus kas sekitar Rp14 triliun.
Presiden Minta Layanan Tidak Dibedakan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Prabowo juga meminta rumah sakit tidak membeda-bedakan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien non-BPJS.
Presiden meminta kualitas pelayanan BPJS ditingkatkan, termasuk memperpendek antrean dan memastikan peserta memperoleh pelayanan yang baik di rumah sakit.
Prihati mengatakan BPJS Kesehatan terus melakukan pembenahan, termasuk meningkatkan kualitas layanan dan mencegah praktik penipuan atau fraud dalam pelayanan kesehatan.
Selain itu, sekitar 52 juta peserta BPJS Kesehatan tercatat tidak aktif membayar iuran. Jika seluruhnya kembali aktif, potensi penerimaan menggunakan besaran iuran kelas III diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun per bulan.













