Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BI Bantah Payment ID Jadi Alat Mata-mata: Kami Tak Kurang Kerjaan

by Redaksi
13 Agustus 2025 | 12:38
in Keuangan
payment ID

Foto: Kolase/Kumparan

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Bank Indonesia (BI) menepis isu bahwa sistem Payment ID akan digunakan untuk memata-matai transaksi masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan BI tidak akan memantau detail belanja individu.

“Yang kami lihat contoh, hanya pertumbuhan ekonomi sektoral. Kami tak akan masuk ke ruang private satu per satu, tidak ada gunanya. Itu juga berpotensi melanggar UU (UU Perlindungan Data Pribadi). Selain itu kalau kita lakukan, BI berarti BI kurang kerjaan kalau sampai tracking siapa beli sepatu, siapa nongkrong di kafe. Masa’ kami mau begitu,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Untuk meredakan kekhawatiran publik, BI menguji coba Payment ID mulai 17 Agustus 2025 pada penyaluran bantuan sosial nontunai. Dicky menegaskan data konsumen hanya akan dibuka dengan persetujuan pemilik.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan Saputra, menjelaskan Payment ID adalah tanda pengenal unik yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengoptimalkan data transaksi dan memperkuat keamanan sistem pembayaran.

READ  Pembiayaan Modal Ventura per Mei 2025 Capai Rp 16,35 Triliun
Tags: Bank IndonesiaDicky KartikoyonoPayment ID
Previous Post

Di Tengah Isu Pemakzulan, Gibran Temui Try Sutrisno Antar Undangan HUT RI

Next Post

Penawaran Lelang SUN Tembus Rp162,32 Triliun

Next Post
Dari delapan seri SUN, yaitu SPN03251112, SPN12260813, FR0109, FR0108, FR0106, FR0107, FR0102, dan FR0105, Seri FR0109 menjadi yang paling banyak dimenangkan dengan nilai Rp9,90 triliun, kupon 5,87%, dan yield rata-rata tertimbang 5,94%. Surat utang ini jatuh tempo pada 15 Maret 2031

Penawaran Lelang SUN Tembus Rp162,32 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved