Jakarta, CoreNews.id – Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta membongkar sindikat internasional peredaran narkotika jenis etomidate senilai Rp127,5 miliar. Enam orang ditangkap dan lima kilogram serbuk narkotika disita di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin, 28 September 2026.
Lima kurir asal Malaysia tiba dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan QZ201 dan dibantu WNI bernama Satria Surya Sumantri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan barang haram tersebut disembunyikan dalam sepatu.
“Barang tersebut disembunyikan di bagian insole sepatu. Secara keseluruhan ditemukan 10 bungkus dengan berat 5 kilogram,” ujar Eko.
Pengembangan kasus mengarah ke seorang WN Tiongkok, Wu Song, yang ditangkap di Jakarta. Polisi juga menggeledah apartemen di Jakarta Utara yang diduga dijadikan laboratorium gelap cairan rokok elektrik. Petugas menyita 85 ribu mililiter bahan baku kimia dan 21 ribu pods vape.
Polisi masih memburu pengendali berinisial Madam dan Qing serta mengajukan pencegahan ke luar negeri. Para tersangka dijerat UU Narkotika dan KUHP.













