Jakarta, CoreNews.id – Indonesia menggunakan hak jawab dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum (SMU) ke-81 PBB di Markas Besar PBB, New York, Senin, 28 September 2026. Hak jawab disampaikan untuk menanggapi pernyataan perwakilan Kepulauan Solomon dan Vanuatu terkait situasi Papua.
Indonesia menegaskan setiap dugaan pelanggaran HAM yang kredibel ditanggapi serius melalui lembaga nasional dan mekanisme hukum, termasuk Komnas HAM yang independen. Indonesia juga mengingatkan agar pembahasan Papua mencerminkan kondisi secara utuh karena warga sipil, guru, tenaga kesehatan dan aparatur pemerintah turut menjadi korban kekerasan kelompok bersenjata.
“Serangan terhadap warga sipil bukanlah bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Indonesia berkewajiban melindungi seluruh warganya, dengan tetap memastikan setiap langkah penegakan hukum tunduk pada hukum nasional dan kewajiban internasional di bidang HAM,” ujar diplomat RI.
Indonesia menolak tudingan sepihak bahwa tantangan keamanan dan pembangunan di Papua merupakan kebijakan sistematis yang melanggar HAM. Indonesia menegaskan akan terus terlibat konstruktif melalui mekanisme relevan dan mendorong dialog serta kerja sama berdasarkan fakta dan keselamatan warga sipil.













