Jakarta, CoreNews.id – Sebanyak 11 warga sipil ditangkap terkait dugaan praktik judi online (judol) di rumah dinas TNI di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, Minggu (4/10/2026). Rumah tersebut diketahui disewakan oleh perwira TNI berinisial Letkol A kepada masyarakat sipil.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Noor Ishak mengatakan rumah dinas tersebut disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. “Sesuai ketentuan tidak boleh (disewakan) karena itu rumah untuk prajurit aktif, terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut Letkol A diduga mengetahui aktivitas tersebut. Ia menegaskan TNI AD tidak akan melindungi pihak yang terbukti melanggar.
“Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” kata Maruli.
Letkol A kini ditahan di Pomdam Jayakarta dan menjalani pemeriksaan. Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta meminta kasus ini diusut tuntas, termasuk menelusuri pihak yang menyediakan tempat dan mengetahui kegiatan tersebut.













