Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Imigrasi Benarkan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia untuk Dinas

by Miroji
20 Oktober 2026 | 15:05
in Nasional
Imigrasi Benarkan Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia untuk Dinas

sumber foto: imigrasi

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk.

Hendarsam mengatakan perjalanan Nusron telah terkonfirmasi sebagai kegiatan kedinasan. Namun, Imigrasi belum memastikan apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia.

“Perjalanan beliau ke Singapura melalui Batam kemudian ke Malaysia telah terkonfirmasi sebagai kegiatan kedinasan,” ujar Hendarsam, Selasa (20/10/2026).

Ia menambahkan, hingga kini Imigrasi belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, KPK menyebut Nusron mengajukan penundaan pemeriksaan melalui surat tertanggal 14 Oktober 2026. Ia sedianya diperiksa pada 15 Oktober sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membenarkan penyidik menerima surat permohonan penundaan tersebut sebelum jadwal pemeriksaan.

READ  Tahukan Kamu? Ini Sejarah dan Makna Hari Santri Nasional
Tags: ATR/BPNdugaan suap HGB.Hendarsam MarantokoImigrasiKPKNusron WahidSummarecon
Previous Post

Gelar Pahlawan Nasional R.M. Margono, Peneliti Tekankan Validasi Sejarah

Next Post

Perbarindo Minta Regulasi BPR Lebih Fleksibel Dukung UMKM

Next Post
perbarindo-regulasi-bpr-fleksibel-dukung-umkm

Perbarindo Minta Regulasi BPR Lebih Fleksibel Dukung UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Alasan KIM Pilih Rosan Roeslani Sebagai Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran

IHSG Anjlok di Bawah 5.000, Danantara Bidik Peluang Investasi Saham BUMN

20 Oktober 2026 | 14:46
5 Tuntutan Aksi Mahasiswa, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 Tuntutan Aksi Mahasiswa, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026 | 11:37
Mahasiswa Gelar Aksi, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mahasiswa Gelar Aksi, Soroti Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026 | 11:19
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
BEI selain mengeluarkan kebijakan HSC, juga tengah menyiapkan inisiatif untuk menambahkan keterangan mengenai status afiliasi atau nonafiliasi dalam publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen. Inisiatif tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan integritas data pasar. BEI akan mengumumkan waktu efektif penerapannya kemudian

80 Saham Dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi Dikeluarkan dari IHSG

20 Oktober 2026 | 11:56
Prabowo: Pemuda Jangan Takut Bermimpi dan Gagal Demi Indonesia Maju

MUI Ajak Masyarakat Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

20 Oktober 2026 | 12:32
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved