Jakarta, CoreNews.id – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Tbk.
Hendarsam mengatakan perjalanan Nusron telah terkonfirmasi sebagai kegiatan kedinasan. Namun, Imigrasi belum memastikan apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia.
“Perjalanan beliau ke Singapura melalui Batam kemudian ke Malaysia telah terkonfirmasi sebagai kegiatan kedinasan,” ujar Hendarsam, Selasa (20/10/2026).
Ia menambahkan, hingga kini Imigrasi belum menerima permintaan pencekalan terhadap Nusron dari aparat penegak hukum.
Sementara itu, KPK menyebut Nusron mengajukan penundaan pemeriksaan melalui surat tertanggal 14 Oktober 2026. Ia sedianya diperiksa pada 15 Oktober sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membenarkan penyidik menerima surat permohonan penundaan tersebut sebelum jadwal pemeriksaan.













