Jakarta, CoreNews.id – Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak menjadi bagian definisi tindak pidana korupsi. Usulan tersebut merujuk pada konvensi antikorupsi PBB atau UNCAC.
Setyo mengatakan, penerapan ketentuan internasional perlu mempertimbangkan karakteristik dan modus korupsi di Indonesia.
“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga. Bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan,” kata Setyo, Rabu (21/10/2026).
Ia menilai, jika mengacu pada UNCAC, perubahan UU Tipikor dapat memperluas cakupan tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan pejabat asing, perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, dan peningkatan kekayaan tidak wajar.
Sebelumnya, Luhut menyebut pendekatan kerugian negara berpotensi membebani aktivitas bisnis Danantara karena setiap usaha memiliki risiko. Ia mengusulkan definisi korupsi yang menitikberatkan praktik penyuapan sesuai standar internasional.













