Kemnaker membuka akses pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK periode 2024–2026. Simak syarat dokumen, cara mendaftar melalui SkillHub, dan tahapan seleksinya.
Jakarta, CoreNews.id — Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024–2026 dapat mengikuti program pelatihan vokasi yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Program ini bertujuan membantu pekerja meningkatkan keterampilan agar memiliki peluang lebih besar untuk kembali bekerja atau memulai usaha sendiri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi dapat membantu pekerja menyesuaikan kemampuan dengan kebutuhan pasar kerja.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).
Apa saja syarat pendaftarannya?
Calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK. Dokumen tersebut dapat berupa surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja yang dikenal sebagai paklaring.
Jika dokumen tersebut tidak tersedia karena kondisi tertentu, calon peserta dapat melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat ini harus dibuat dan ditandatangani sendiri di atas meterai.
Selain dokumen pendukung PHK, calon peserta juga perlu menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Bagaimana cara mendaftar pelatihan?
Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id.
Calon peserta perlu membuat akun SIAPkerja terlebih dahulu. Setelah itu, mereka mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui portal tersebut.
Penyelenggara pelatihan kemudian melakukan verifikasi dokumen dan wawancara untuk menyeleksi calon peserta. Mereka yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Bisa mendaftar secara berkelompok
Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui jalur kelompok. Perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat dapat mengajukan calon peserta kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.
Melalui program ini, pekerja terdampak PHK memiliki kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan kebutuhan dunia kerja.













