Makassar, CoreNews.id — Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sulawesi Selatan bersama Bank Indonesia dan Iqtishad Consulting Indonesia menyelenggarakan Sharia Economics Academic Development Forum 2026 di Hotel Al Madera, Makassar, pada 26–27 Oktober 2026. Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi dosen dan praktisi dalam merespons dinamika ekonomi dan keuangan syariah yang berkembang semakin cepat.
Kegiatan mengusung tema “Akselerasi Kompetensi Keilmuan dalam Merespons Dinamika Ekonomi dan Keuangan Syariah Kontemporer” dan dirancang untuk mempertemukan kalangan akademisi, regulator, industri, serta lembaga ekonomi syariah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia dan pengembangan keilmuan ekonomi syariah di Indonesia.
Bank Indonesia Tekankan Pentingnya Kompetensi Dosen dan Praktisi
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Rizki Ernadi Wimanda di Makassar (26/10/2026) menegaskan bahwa forum tersebut sangat penting untuk meningkatkan kompetensi dosen dan praktisi ekonomi syariah dalam menghadapi dinamika ekonomi yang terus berkembang dengan cepat.
Ia berharap forum akademik ini tidak berhenti pada pertukaran pengetahuan, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi strategis bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, khususnya di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, penguatan kompetensi dosen dalam metodologi, formulasi, dan perumusan keilmuan ekonomi syariah serta hukum bisnis syariah merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Kompetensi tersebut menjadi salah satu fondasi penting bagi pengembangan lembaga keuangan syariah, perluasan aktivitas ekonomi syariah, serta penguatan industri halal.
Metodologi Yurisprudensi Ekonomi Islam
Sementara itu, Presiden Direktur Iqtishad Consulting Indonesia yang juga Ketua Umum MASPERA (Masyarakat Peduli Agraria), Associate Professor Agustianto Mingka, M.A., menyampaikan materi mengenai metodologi yurisprudensi ekonomi Islam sebagai pendekatan untuk memberikan solusi terhadap berbagai persoalan baru yang muncul seiring dinamika dan kemajuan ekonomi syariah di Indonesia.
Dalam paparannya, Agustianto menekankan pentingnya penguatan metodologi keilmuan agar perkembangan ekonomi dan keuangan syariah dapat dianalisis secara sistematis, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat kontemporer.
Pendekatan yurisprudensi ekonomi Islam diperlukan untuk membantu akademisi dan praktisi mengkaji berbagai persoalan ekonomi baru, termasuk perkembangan produk keuangan, model bisnis, inovasi industri, serta perubahan regulasi dan praktik usaha.
Penguasaan metodologi tersebut juga relevan bagi pengembangan hukum bisnis syariah, terutama dalam merumuskan solusi terhadap persoalan yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh pendekatan pembelajaran konvensional.
Industri Halal Sulawesi Selatan Memiliki Potensi Lintas Sektor
Dalam paparannya pula, Agustianto turut mengangkat potensi pengembangan industri halal di Sulawesi Selatan yang tidak hanya terbatas pada sektor makanan dan minuman, tetapi juga dapat dikembangkan melalui sektor perkebunan, pertanian, pertambangan, dan pariwisata.
Pengembangan ekonomi syariah, menurut arah pembahasan tersebut, perlu dilakukan secara lebih luas melalui penguatan sektor riil, peningkatan nilai tambah komoditas, serta pengembangan rantai usaha yang memperhatikan prinsip-prinsip syariah.
Sektor pertanian dan perkebunan memiliki ruang pengembangan melalui pengolahan hasil produksi, penguatan kelembagaan usaha, dan pengembangan industri hilir. Sementara itu, sektor pariwisata dapat dikembangkan melalui pendekatan pariwisata ramah Muslim dan penguatan ekosistem layanan halal.
Pada sektor pertambangan, pembahasan ekonomi syariah juga dapat diarahkan pada aspek tata kelola usaha, tanggung jawab sosial, keberlanjutan lingkungan, serta pemanfaatan hasil kegiatan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan industri halal lintas sektor tersebut membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, kelembagaan yang kuat, pembiayaan yang sesuai, dan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, serta masyarakat.
Hutan Wakaf sebagai Strategi Pengembangan Ekonomi Syariah dan Pelestarian Lingkungan
Salah satu isu penting yang turut disampaikan Agustianto adalah potensi dan strategi pengembangan hutan wakaf di Sulawesi Selatan. Gagasan hutan wakaf dipandang sebagai salah satu pendekatan untuk menghubungkan instrumen ekonomi Islam dengan agenda pelestarian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pembahasan ini menjadi relevan di tengah kekhawatiran terhadap degradasi hutan dan kerusakan lingkungan di Sulawesi Selatan, termasuk dampak aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah.
Pengembangan hutan wakaf dapat diarahkan untuk membangun kawasan yang memiliki fungsi ekologis sekaligus memberikan manfaat sosial dan ekonomi secara berkelanjutan. Pelaksanaannya memerlukan perencanaan yang matang, kepastian status dan legalitas tanah, tata kelola kelembagaan, serta kesesuaian dengan ketentuan kehutanan dan perwakafan yang berlaku.
Dari sisi ekonomi, kawasan hutan wakaf berpotensi dikembangkan melalui kegiatan produktif yang sesuai dengan fungsi kawasan dan ketentuan hukum, antara lain pengembangan hasil hutan bukan kayu, rehabilitasi lahan, jasa lingkungan, serta kegiatan edukasi dan ekowisata pada lokasi yang memenuhi persyaratan.
Pengembangan tersebut perlu memperhatikan status kawasan hutan, hak atas tanah, perizinan, dan ketentuan lingkungan hidup. Hutan wakaf tidak serta-merta mengubah status kawasan hutan negara atau mengesampingkan peraturan yang berlaku.
Melalui pendekatan tersebut, instrumen wakaf diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun model pemberdayaan ekonomi yang mengintegrasikan nilai-nilai Islam, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai informasi, forum ini diikuti sekitar 50 dosen ekonomi syariah dari berbagai perguruan tinggi dan komisariat Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) di Sulawesi Selatan. Sejumlah perguruan tinggi yang mendukung kegiatan antara lain Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, UIN Alauddin Makassar, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Islam Makassar, Universitas Muhammadiyah Makassar, IAIN Bone, UIN Palopo, UIN Parepare, Institut ‘Aisyiyah Sulawesi Selatan, dan IAI Al Azhar Gowa.
Penyelenggaraan Sharia Economics Academic Development Forum 2026, diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat keterkaitan antara pengembangan ilmu, praktik industri, dan kebutuhan pembangunan daerah.*












