Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah memutuskan mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini mencakup berbagai profesi, mulai dari dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran hingga tenaga teknis.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan perhitungan bersama DPR.
“Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi, mulai dari dosen hingga tenaga pelaksana lainnya,” kata Prasetyo, Jumat (6/11/2026).
Selain peningkatan status, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu mengikuti seleksi CPNS mulai 2027.
“Yang sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.













