Jakarta, CoreNews.id — Relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 31 Mei 2024 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024. Penetapan relaksasi HAP gula sebelumnya dilakukan melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga. Kebijakan ini diberlakukan karena harga komoditas ini secara global sangat tinggi.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi di Jakarta, (5/6/2024). Menurut Arief, relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kilogram (kg), sedangkan di tingkat produsen sebesar Rp 14.500 per kg. Relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024 ini, nantinya akan dilakukan evaluasi secara berkala.
Khusus untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 18.500 per kg. Untuk relaksasi HAP (harga acuan pembelian) gula di tingkat produsen, akan berlaku mulai 3 Mei 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 dan atau hingga berakhirnya musim giling.*