Jakarta, CoreNews.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengungkapkan salah satu modus penipuan yang marak terjadi saat ini yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.
Satgas PASTI membagikan sejumlah langkah yang dapat ditempuh jika masyarakat mengalami peristiwa tersebut:
- Dilarang keras untuk menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.
- Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut. Perlu diingat yang dilakukan bukan pengajuan blokir rekening.
- Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, tak perlu takut dan panik. Masyarakat dapat informasikan bahwa tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut dan abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.
- Kumpulkan bukti informasi berupa rekam layar pesan di Whatsapp, nomor telepon selular, dan nomor rekening terkait oknum.
- Setelah mengumpulkan bukti dapat melaporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi juga diimbau untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.