Jakarta, CoreNews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G.
Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengungkapkan sidang pembacaan vonis yang semula diagendakan pada Kamis (27/6) tidak dapat dilakukan karena majelis hakim belum rampung bermusyawarah. Sebab itu, sidang diagendakan ulang pada Kamis (4/7) pekan depan.
“Untuk pembacaan putusan diagendakan pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024. Demikian, terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Edward dituntut pidana tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pengondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo).