Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara

by Abdullah Suntani
17 Juli 2024 | 14:12
in Hukum
Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.

“Menyatakan Terdakwa M Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan secara bersama sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata ketua majelis hakim Eko Aryanto, Rabu (17/7/2024).

“Menjatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tsb tdiak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.

Selain itu, hakim juga membebankan Ardian untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dikurangi Rp100 juta yang telah disita sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp 2.876.999.000.

Sebagai tambahan, Ardian Noervianto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

READ  Kata Uya Kuya Usai Rumah Dijarak OTK
Tags: KemendagriPemulihan Ekonomi NasionalPEN
Previous Post

OnePlus Rilis Tablet Kelas Atas OnePlus Pad 2

Next Post

Imperial Suites Damri Jakarta-Surabaya-Malang, Beri 7 Fasilitas Lux Bagi Pelanggan

Next Post
Bus Double Decker DAMRI ditandai dengan jadwal “Imperial_Sleeper” untuk kabin Sleeper dan “Imperial_Royal” untuk kabin Royal

Imperial Suites Damri Jakarta-Surabaya-Malang, Beri 7 Fasilitas Lux Bagi Pelanggan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
cara-cek-penerima-bansos-cekbansos-kemensos

Cara Cek BLT Kesra Rp 900.000 dan Daftar DTKS 2025 Lewat Link Resmi Kemensos

23 Oktober 2025 | 18:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Tegaskan Kerugian Negara Rp1,25 Triliun dalam Akuisisi PT JN oleh ASDP

24 November 2025 | 14:22
Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

Hadits Tolong Menolong, Perintahkan Muslim untuk Saling Membantu

25 Juli 2024 | 12:39
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved