Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Sudah Terbit

by Teguh Imam Suyudi
23 Juli 2024 | 17:00
in Bisnis
Ilustrasi Tambang di Indonesia

Ilustrasi Tambang di Indonesia (Foto: Dok. Widya Robotics)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.

Mengutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa, 23/07/2024, ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian petikan pasal tersebut.

Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.

Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).

Setelah izin pengelolaan tambang diterbitkan, maka organisasi masyarakat tersebut harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem One Single Submission (OSS).

READ  Cara Bayar PBB Online Lewat Mobile Banking
Tags: Izin Usaha PertambanganOrmas KeagamaanPerpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan InvestasiPresiden Joko Widodo
Previous Post

Gerindra Usung Rudy Susmanto Jadi Bacabup BogorĀ 

Next Post

Jadi Juara Grup A, Indonesia ke Semifinal AFF U-19

Next Post
Jadi Juara Grup A, Indonesia ke Semifinal AFF U-19

Jadi Juara Grup A, Indonesia ke Semifinal AFF U-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 11:12
top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 17:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00

POPULER

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, BPR Eks Bapas Jateng-DIY Jadi Tuan Rumah Media Visit Dewan Juri Top BUMD Awards 2025

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, BPR Eks Bapas Jateng-DIY Jadi Tuan Rumah Media Visit Dewan Juri Top BUMD Awards 2025

20 Agustus 2025 | 10:36
Sharing Session Dewan Juri Top BUMD Awards 2025: SDM Unggul Jadi Kunci Daya Saing BPR

Sharing Session Dewan Juri Top BUMD Awards 2025: SDM Unggul Jadi Kunci Daya Saing BPR

20 Agustus 2025 | 16:05
petugas haji

Indonesia Dapat Tambahan Kuota 2.210 Petugas Haji

14 April 2025 | 09:25
Budaya GRC Jadi Pondasi BPR Tangguh dan Berkelanjutan, Pesan Dewan Juri Top BUMD Awards 2025

Budaya GRC Jadi Pondasi BPR Tangguh dan Berkelanjutan, Pesan Dewan Juri Top BUMD Awards 2025

20 Agustus 2025 | 22:22
IBTE 2025 Resmi Dibuka Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Produk Bayi dan Mainan

IBTE 2025 Resmi Dibuka Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Produk Bayi dan Mainan

20 Agustus 2025 | 20:46
Duet Anies dan Ganjar

Anies Singgung PBB: Rumah adalah Hak Asasi, Jangan Dipajaki

20 Agustus 2025 | 08:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved