Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Perusahaan akan Meraksasa Bila Melakukan Quantum Leap Di Pasar Modal

by Irawan Djoko Nugroho
30 Juli 2024 | 10:37
in Pasar Modal
Perusahaan menjadi lebih besar di pasar modal dengan cara quantum leap, yakni suatu lompatan dengan menetapkan target di atas rata-rata. Artinya, perusahaan tidak hanya bertumbuh secara organik saja dari laba yang diperoleh, tetapi didorong tumbuh anorganik di pasar modal melalui M&A

Ilustrasi: Pasar Modal

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Sebagian besar perusahaan di pasar modal dicatat melakukan Mergers and Acquisition (M&A) atau merger dan akuisisi. Astra misalnya. Ketika IPO (Initial Public Offering), Astra sampai dengan hari ini, sudah melakukan beberapa akuisisi. Demikian pula Mandiri.

Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman dalam acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 yang dipantau secara virtual, di Jakarta, (29/7/2024). Menurutnya, perusahaan menjadi lebih besar di pasar modal dengan cara quantum leap, yakni suatu lompatan dengan menetapkan target di atas rata-rata. Artinya, perusahaan tidak hanya bertumbuh secara organik saja dari laba yang diperoleh, tetapi didorong tumbuh anorganik di pasar modal melalui M&A.

Menurut Iman kembali, selama ini peran bursa adalah meng-encourage (mendorong) dengan aturan-aturan yang ada, sehingga makin mudah bagi perusahaan untuk melakukan akuisisi, baik antara perusahaan Tbk (terbuka) dengan Tbk, atau Tbk dengan non-Tbk. BEI hanya ingin agar perusahaan-perusahaan top ten big cap (sepuluh perusahaan dengan kapitalisasi besar teratas) di pasar modal seperti Astra, BCA, Mandiri, Telkom, dan BRI bisa menjadi lebih besar, paling tidak di tingkat Asia Tenggara.*

READ  IHSG BEI Hari Ini Anjlok, Ada Apa?
Tags: BEIBursa Efek IndonesiaPasar Modal
Previous Post

80 Persen Pelaku Usaha Sudah Gunakan QRIS

Next Post

Ekonomi DIY Tumbuh 5,02 Persen, Tertinggi Di Pulau Jawa

Next Post
Sementara itu menurut Kepala Kantor Perwakilan BI DIY, Ibrahim, perekonomian DIY triwulan I 2024 tumbuh 5,02 persen (yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan capain pada triwulan IV 2023 yang tercatat 4,86 persen (yoy), dan menjadi pertumbuhan ekonomi tertinggi di Pulau Jawa.

Ekonomi DIY Tumbuh 5,02 Persen, Tertinggi Di Pulau Jawa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

IHSG Sesi I Menguat 0,86 Persen ke Level 6.228,91

20 Juli 2026 | 15:06
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved