Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka yakni Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020 Sahata Lumban Tobing dan pemilik atau pengendali PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean.
Penetapan tersebut terkait dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.
“Untuk kebutuhan penyidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada media di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Tersangka Sahata ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur Cabang C1 dan tersangka Toras Sotarduga ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang K4.
Selain itu, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema menegaskan, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK atau pihak-pihak eksternal yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau dari kami mendukung penuh. Usut sampai tuntas karena merugikan perusahan dan juga ini nggak bisa dibiarkan,” katanya di Jakarta, Rabu (28/8/2024).