Sebanyak 25 merek beras fortifikasi diduga tak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi. Produksi dihentikan, sebagian produk ditarik dari peredaran.
Jakarta, CoreNews.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar telah menghentikan produksi. Produk tersebut juga ditarik dari peredaran untuk melindungi konsumen.
Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah mengambil tindakan terhadap produsen yang produknya diduga tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi dan label pada kemasan.
“Itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita,” kata Amran di Jakarta, Rabu, 17/9/2026, dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional..
Produksi Dihentikan, Penarikan Berjalan
Menurut Amran, terdapat 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar merek beras fortifikasi bermasalah. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di sejumlah wilayah telah memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha tersebut.
Pengawasan melibatkan OKKPD DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Hingga pekan pertama September 2026, seluruh merek yang bermasalah telah menghentikan produksi. Sebanyak 12 merek telah menarik stok dari pasar, sedangkan produk lainnya masih dalam proses penarikan.
Bapanas menyebut 25 merek tersebut tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Dugaan Kerugian Konsumen Rp89 Triliun
Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri sebelumnya mengungkap dugaan praktik curang dalam penjualan beras berlabel fortifikasi. Berdasarkan pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk diperkirakan mencapai Rp89 triliun.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan praktik menjual produk yang kandungannya tidak sesuai label dan merugikan konsumen dapat masuk kategori dugaan tindak pidana penipuan.
Ia menyebut dugaan pelanggaran dapat dikenakan ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti dilakukan korporasi, sanksinya dapat mencakup denda, pidana tambahan, hingga pencabutan izin usaha.












