Yogyakarta, CoreNews.id — Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan dalam rangka pengurangan masalah polusi udara dan juga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Sekalipun demikian, rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih dalam proses sosialisasi.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo di Yogyakarta, (28/8/2024). Kendati demikian, Jokowi mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada rapat bahkan keputusan soal pembatasan pembelian BBM bersubsidi. “Belum ada keputusan, belum ada rapat,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut kemungkinkan pelaksanaan pembatasan ini akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2024. Nantinya, peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM, bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang dalam proses revisi.*