Jakarta, CoreNews.id – Mabes Polri membantah atas dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan gas air mata. Hal ini diungkapkan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurutnya, seluruh proses pengadaan oleh Korps Bhayangkara termasuk gas air mata telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Polri dalam setiap proses kegiatan dilakukan dengan mengacu pada perundang-undangan dan aturan yang berlaku,” ungkapnya seperti dikutip CNNIndonesia, Selasa (3/9/2024).
Ia menjelaskan proses pengadaan gas air mata juga terlebih dahulu melewati proses perencanaan kebutuhan, pemeriksaan, pengawasan, hingga audit.
Bahkan, lanjutnya, proses audit itu dilakukan oleh sejumlah pihak baik dari internal kepolisian maupun pihak eksternal sebagai pengawas. Di sisi lain, ia menyebut proses pengalokasian gas air mata juga dilakukan dengan seefisien mungkin di setiap wilayah.
“Yang bertujuan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tugas fungsi sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002,” tegasnya.