Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

SBY Bertemu Prabowo, Ada Apa?

by Miroji
20 September 2024 | 05:37
in Nasional
SBY Bertemu Prabowo, Ada Apa?
Bagikan sekarang:

CoreNews.id, Jakarta – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengunjungi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kartanegara, Jakarta, Kamis (19/9).

Kedua tokoh itu berbincang empat mata dan makan siang bersama. Momen pertemuan itu dibagikan oleh Prabowo lewat Instagramnya @prabowo.

“Terima kasih Presiden ke-6 Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono atas diskusi yang mendalam siang hari ini,” kata Prabowo dalam unggahannya.

Pada foto tersebut Prabowo dan SBY duduk saling berhadapan di satu meja. SBY mengenakan kemeja biru muda, sedangkan Prabowo mengenakan safari berwarna cokelat muda.

“Kita optimis bersama-sama wujudkan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

SBY tiba di kediaman Prabowo sekitar pukul 14.30 WIB. Diskusi mereka berlangsung sekitar satu jam.

Prabowo bersama putranya, Didit Prabowo tampak mengantarkan SBY saat ia hendak pulang.

SBY dan Prabowo saling melempar hormat sebelum SBY meninggalkan lokasi. Selain Didit, Prabowo juga tampak didampingi oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono.

SBY dalam beberapa kesempatan menyebut dirinya kerap berbincang-bincang dengan Prabowo.

“Saya kerap berbincang-bincang dengan Presiden Terpilih. Beliau punya idealisme, punya agenda yang jelas, punya sasaran yang juga menurut saya tepat,” kata SBY pada HUT Demokrat (9/9) lalu.

READ  Bertemu Prabowo, Erdogan Siap Bangun IKN
Tags: PrabowoSBY
Previous Post

Pelaku Bisnis Lokal Sambut Antusias Pameran Global Sources Indonesia 2024

Next Post

Dugaan 6 Juta Data NPWP Bocor Sedang Didalami Ditjen Pajak

Next Post
Gedung Ditjen Pajak

Dugaan 6 Juta Data NPWP Bocor Sedang Didalami Ditjen Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

dbs-foundation-soroti-kesiapan-populasi-menua-indonesia

DBS Foundation Soroti Kesiapan Populasi Menua Indonesia

18 September 2026 | 17:00
Ribuan Pelaku Bisnis Penuhi Global Sources Indonesia 2026

Ribuan Pelaku Bisnis Penuhi Global Sources Indonesia 2026

18 September 2026 | 14:51
Menurut Yos, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pegadaian memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan investasi berbasis emas melalui kolaborasi dengan sektor perbankan. Dengan tambahan mitra perbankan, ekosistem emas Pegadaian berpotensi semakin terintegrasi dengan layanan keuangan digital dan memperluas kanal akses bagi nasabah.

Beberapa Bank Baru Akan Masuk Ekosistem Emas Pegadaian

18 September 2026 | 15:49
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK Cabut Ijin Usaha PT BPR Pasarraya Kuta

18 September 2026 | 16:10
Jobstreet by SEEK Hadirkan AI untuk Rekrutmen yang Lebih Terintegrasi

Jobstreet by SEEK Hadirkan AI untuk Rekrutmen yang Lebih Terintegrasi

18 September 2026 | 16:09
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved