Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenhub Akan Naik

by Irawan Djoko Nugroho
4 Oktober 2024 | 08:20
in Keuangan
Menurut Azwar kembali, tahun ini pihaknya telah mengubah indicator yang ada. Tidak lagi berdasarkan administrasi, tapi ke dampak. Sehingga ada Kementerian/Lembaga yang RB-nya naik, ada yang turun terkait indikator dampak, seperti inflasi, dan sistem digitalnya.

Ilustrasi: Kemenhub

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disetujui. Hal ini karena Kemenhub dicatat telah mensimplifikasi aplikasi dari 300 lebih menjadi sembilan aplikasi.

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas usai acara Implementasi Reformasi Birokrasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, (3/10/2024). Menurut Azwar, simplifikasi aplikasi yang dilakukan oleh Kemenhub menunjukkan langkah dalam mengefisiensikan pelayanan kepada publik. Itu merupakan salah satu komponen persetujuan untuk kenaikan tukin. Terlebih adanya banyak dampak positif terhadap sejumlah aspek dalam masyarakat. 

Menurut Azwar kembali, tahun ini pihaknya telah mengubah indicator yang ada. Tidak lagi berdasarkan administrasi, tapi ke dampak. Sehingga ada Kementerian/Lembaga yang RB-nya naik, ada yang turun terkait indikator dampak, seperti inflasi, dan sistem digitalnya. Hanya saja Azwar tidak mengungkapkan secara gamblang besaran kenaikan tukin yang dimaksud.*

READ  Pembiayaan Melalui Paylater per Agustus 2024 Mencapai Rp 7,99 T
Tags: KemenhuMenPANRB
Previous Post

Presiden Iran Ajak Umat Islam Bersatu, Singgung Kemunafikan Barat

Next Post

OJK Minta 8 Perusahaan Asuransi Bermasalah Segera Diperbaiki

Next Post
PT RSF kini dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan

OJK Minta 8 Perusahaan Asuransi Bermasalah Segera Diperbaiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

Rais Aam Desak Gus Yahya Mundur dari Ketum PBNU, Ini Alasannya

23 November 2025 | 10:49
Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

27 September 2025 | 19:32
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved