Jakarta, CoreNews.id – DPR akan merevisi UU Kehakiman yang salah satunya akan memperbaiki remunerasi hakim usai audiensi mereka dengan pimpinan DPR, Selasa (8/10/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan ada beberapa hal yang memang harus diperbaiki terkait institusi kehakiman, selain kesejahteraan mereka.
“Antara lain kita sudah sepakat tadi bahwa selain urusan mengenai kesejahteraan tunjangan dan lain-lain, ada beberapa hal yang perlu dikuatkan di dalam undang-undang jabatan hakim,” ungkap Dasco di kompleks parlemen, Jakarta.
Dasco belum bicara tegas perkiraan angka kenaikan gaji hakim nantinya. Namun, dia mengaku telah menerima usulan kenaikan tersebut. Nantinya, hal itu akan menurut dia masih akan dikaji lagi.
“Ini akan diperhitungkan, mudah-mudahan bisa sinkron dan bisa kemudian jumlah hakim yang lebih kurang sembilan ribu ini dapat merasakan perbaikan-perbaikan,” ujarnya.