Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Otorita Ibu Kota Nusantara Memastikan Pembangunan IKN Terus Berlanjut

by Irawan Djoko Nugroho
11 Oktober 2024 | 11:15
in Ekonomi
Hingga saat ini, delapan tahap groundbreaking telah dilakukan dengan estimasi nilai investasi mencapai Rp 58,41 triliun. Otorita IKN juga telah menerima 492 surat pernyataan minat atau letter of intent (LoI) dari investor, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan rincian 239 LoI dalam negeri dan 199 dari luar negeri.

Ilustrasi: IKN

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara terus berlanjut dan selesai sempurna sebagai kota dunia untuk semua. Hingga saat ini, delapan tahap groundbreaking telah dilakukan dengan estimasi nilai investasi mencapai Rp 58,41 triliun. Otorita IKN juga telah menerima 492 surat pernyataan minat atau letter of intent (LoI) dari investor, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan rincian 239 LoI dalam negeri dan 199 dari luar negeri.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Kepala OIKN dan juru bicara Otorita IKN Troy Pantouw di Jakarta, (11/10/2024). Menurut Troy kembali, Otorita IKN juga telah meluncurkan Peta Jalan Menuju Kota Nol Emisi Karbon Nusantara pada COP28 di Dubai sebagai bagian dari komitmen global untuk mengatasi perubahan iklim. Untuk memberdayakan masyarakat, Otorita IKN melibatkan komunitas lokal dalam proses perumusan kebijakan, seperti konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperka) Otorita IKN mengenai kearifan lokal.

Sementara itu Potensi UMKM juga terus dioptimalkan. Adapun jumlah pelaku UMKM meningkat dari 417 pada Juni 2023 menjadi 650 pada periode Februari-April 2024. Presiden Joko Widodo pada Juli lalu meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.*

READ  Terungkap, Prabowo dan RK Bertemu Bahas IKN
Tags: Ibu Kota NusantaraIKNOIKN
Previous Post

Ranking FIFA Indonesia Usai Kemenangan ‘Dirampok’ Wasit

Next Post

Resmikan RS Nusantara, Jokowi Segera Angkut ASN ke IKN

Next Post
Jokowi resmikan RS Nusantara

Resmikan RS Nusantara, Jokowi Segera Angkut ASN ke IKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00

POPULER

hp-elevate-2026-ai-pc-indonesia

HP Perkenalkan AI PC dan Solusi Future of Work di HP Elevate 2026, Siap Percepat Transformasi Digital Indonesia

26 Juni 2026 | 09:00
piala dunia

Tujuh Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Turki dan Qatar Angkat Koper

26 Juni 2026 | 17:00
Kereta Cepat Whoosh Siapkan Fasilitas Lengkap Demi Kenyamanan dan Keamanan Penumpang

KCIC Catat 311 Ribu Penumpang Whoosh Saat Lebaran 2026

31 Maret 2026 | 16:53
indonesia-dibantai-jepang-0-6-kualifikasi-piala-dunia-2026

Jerman Lolos ke 32 Besar dari Grup E Piala Dunia 2026 Usai Taklukkan Pantai Gading, Ekuador Ditahan Curacao

21 Juni 2026 | 17:00
rupiah-tembus-rp-16877-bi-buka-suara

Rupiah Kembali Terperosok ke Rp 17.980 per Dolar AS

26 Juni 2026 | 10:56
Melalui fatwa tersebut pula, Fatwa MUI merekomendasikan untuk menghukum berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktivitas seks menyimpang lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani, (membuat pelaku menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya).

Pemerintah Dilarang Legalkan Komunitas LGBT

26 Juni 2026 | 11:21
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved