Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Cak Imin Jadi Menko Pemberdayaan Masyarakat

by Redaksi
21 Oktober 2024 | 12:48
in Nasional
Cak Imin Jadi Menko Pemberdayaan Masyarakat
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ditunjuk Presiden Prabowo Subianto jadi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

“Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat,” ungkap Prabowo di Istana Negara, Minggu (20/10/2024).

Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat merupakan salah satu kementerian baru di pemerintahan Prabowo dan Gibran.

Sebagai tambahan, Cak Imin merupakan salah satu rival Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Kala itu, Cak Imin menjadi calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.

Pada 2019-2024, Cak Imin menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Ia juga pernah menduduki kursi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009 hingga 2014.

READ  Indonesia Resmi Jadi Presiden Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026
Tags: Cak IminKabinet Merah PutihMenko pemberdayaan masyarakat
Previous Post

Tips Street Fotografi untuk Pemula

Next Post

Infinix Meluncurkan Infinix Hot 50 Pro Plus di Kenya

Next Post
Sebagai model terbaru, Infinix Hot 50 Pro Plus hadir dengan desain bodi yang paling tipis dibanding produk sebelumnya, yaitu 6,8 mm. Selain itu memiliki bobot 162 gram. Menurut informasi dari marketplace XPark, harga ponsel ini adalah 28.599 shilling atau setara Rp 3,4 juta

Infinix Meluncurkan Infinix Hot 50 Pro Plus di Kenya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

akibat-pamer-riya-ulama-dermawan-masuk-neraka

Masuk Neraka Akibat Pamer dan Riya

10 Juni 2025 | 17:00
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
desak-made-emas-asia-2026-tiket-asian-games

Desak Made Sabet Emas Kejuaraan Asia 2026, Indonesia Borong Tiket Asian Games—Dominasi Panjat Tebing Makin Nyata!

11 April 2026 | 06:00
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved